Panitia merupakan suatu
kelompok kemasyarakatan yang ada di kel/desa setempat, bukan di kel/desa
lain. Kelompok ini tumbuh dan berkembang serta diakui keberadaannya dan
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. KSM/PANITIA ini dapat
merupakan kelompok swadaya yang sudah tumbuh sejak lama atau baru
dibentuk karena adanya kesamaan kepentingan dan kebutuhan dalam kelompok
tersebut. Jadi bukan organisasi yang dibentuk karena mengejar
keuntungan (finansial) dari melaksanakan kegiatan proyek PNPM Mandiri
Perkotaan.
KSM yang dikembangkan dalam PNPM
Mandiri Perkotaan mempunyai filosofi, yaitu ”KSM adalah Yang
Mengusulkan/Merencanakan, Melaksanakan dan Memanfaatkan & Memelihara
Sarana dan prasarananya sendiri”. Artinya bahwa KSM sendirilah yang
merencanakan kegiatannya, melaksanakan proses pembangunan apa yang sudah
direncanakannya dan memanfaatkan & memelihara hasil kegiatan
pembangunan (sarana & prasarana) yang telah dibangunnya.
KSM/PANITIA
dibentuk oleh masyarakat dan beranggotakan masyarakat itu sendiri.
Organisasi ini biasanya dibentuk berdasarkan kepentingan tertentu atau
sebagai wadah bagi suatu kelompok yang ada dalam masyarakat. Organisasi
kemasyarakatan ini misalnya, Lembaga Adat, Karang Taruna, PKK, Kelompok
Tani, Kelompok Nelayan, Kelompok pedagang dan sejenisnya yang sungguh –
sungguh mengemban dan mengupayakan perwujudan kepentingan masyarakat
desa/kelurahan. KSM bisa merupakan pengembangan dari organisasi
kemasyarakatan yang sudah ada atau pembentukan organisasi baru. Tatacara
pembentukan/pengembangan KSM dapat dilihat dalam buku Pedoman Teknis
pembentukan/Pengembangan KSM PNPM Mandiri Perkotaan.
Copas dari SINI
0 Response to "Pengertian KSM/Panitia "
Posting Komentar